Samsat Cikokol apresiasi masyarakat Banten yang taat pajak

Tangerang – Wajib pajak yang hendak melaksanakan kewajiban membayar pajak mendapat kejutan dari SAMSAT Cikokol berupa pemberian doorprize.

Pembagian doorprize tersebut dilaksanakan di kantor Bersama SAMSAT Induk Cikokol, Selasa (8/11/2022). Tidak kurang dari 50 kupon doorprize dibagikan kepada wajib pajak di ruang tunggu pelayanan SAMSAT Cikokol.

Salah satu warga yang beruntung mendapat hadiah utama berupa 1 unit sepeda adalah Ibu Ramsiah warga Kp. Uwung Girang Kecamatan Cibodas Tangerang. Ibu Ramsiah siang itu hendak melunasi PKB, SWDKLLJ, serta melakukan pengesahan STNK atas 4 unit kendaraan yang dimilikinya.

“Tadinya saya rencana memang ingin membeli sepeda untuk cucu saya, Alhamdulillah malah dapat gratis dari SAMSAT Cikokol,” ungkap Ramsiah.

Pemberian hadiah disaksikan oleh Kepala UPT PPD SAMSAT Cikokol Saripudin didampingi Kasi Penagihan Subur dan Kasubag TU Dadan. Pada kesempatan tersebut disaksikan juga oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten untuk SAMSAT Cikokol Ahmad Arif.

Kepala UPT PPD SAMSAT Cikokol Saripudin mengatakan, “Ini merupakan kedua kalinya kami SAMSAT Cikokol membagikan doorpize kepada wajib pajak yang datang ke SAMSAT Cikokol. Kegiatan ini dalam rangka memeriahkan HUT Provinsi Banten yang ke 22 tahun. Sekaligus sebagai apresiasi kepada warga masyarakat yang selalu taat membayar pajak tepat waktu. Hadiah hadiah yang kami sediakan beberapa juga atas support dari Bank Banten dan Jasa Raharja”.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan “ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat Pajak”.

Masyarakat juga perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas, kata Hastuti. (Ant)