SERANG – Pemprov Banten melakukan perubahan UPTD di OPD,Ada empat UPTD di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten yang dihapuskan. Akibatnya, ada delapan pejabat struktural hilang jabatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada empat UPTD di Disnakertrans yang dihapus. Yakni, UPTD Pengawasan Tenaga Kerja di empat wilayah kerja.
Setiap UPTD Pengawasan Tenaga Kerja terdapat dua pejabat struktural, yakni Kepala UPTD dan Kepala TU.
Dengan begitu, ada delapan pejabat struktural di empat UPTD tersebut yang kehilangan jabatan.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi pada Setda Provinsi Banten, Akhmad Thamrin, membenarkan ada perubahan UPTD di lingkup Pemprov Banten.
Meskipun empat UPTD tersebut dihapuskan, tetapi fungsi pengawasan tetap berjalan.
“Tapi sekarang fungsinya di bidang,” ujar Thamrin, Senin, 15 Januari 2024.
Kata dia, perubahan UPTD itu dilakukan memang sebagai bentuk pembenahan agar fungsinya tidak tumpang tindih dengan bidang.
Selain itu, penghapusan UPTD di Disnakertrans juga sebagai bentuk efisiensi karena ada sebagian kantor yang masih menyewa.
Thamrin mengaku, Peraturan Gubernur Banten terkait hal itu sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada akhir Desember 2023 lalu.
Selain ada penghapusan UPTD, ada juga penambahan dua UPTD baru di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Yakni, UPTD RSUD Cilograng dan RSUD Labuan.
Pembentukan dua UPTD di Dinkes itu merupakan prioritas Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Prioritas beliau untuk mendapatkan izin operasional dua RSUD itu dari Kemenkes. Tanpa itu tidak operasional,” ujarnya.
Kata dia, adanya pembentukan dua UPTD di Dinkes itu membutuhkan sekira 16 pejabat struktural, mulai dari Direktur, Kepala TU, hingga lainnya.
“Untuk Direkturnya eselon III. Nah, ada 16 jabatan struktural. Yang dihapus di Disnakertrans, ada tempat di situ atau dinas lain yang mempunyai jabatan kosong karena pensiun, pindah, atau meninggaldunia,” terangnya.
Namun, lanjut Thamrin, pengisian jabatan itu merupakan ranah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (Rls)





