BANTEN – Di hadapan polisi, pelaku berinisial S (19) alias Ateng yang melakukan perampokan sadis di sebuah toko di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk ongkos melarikan diri ke wilayah Bekasi.
Selain membayar biaya perjalanan untuk melarikan diri dari kejaran polisi menggunakan transportasi umum, Ateng juga membeli sepasang sendal slop baru yang dibeli di wilayah Bekasi.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman menjelaskan, setelah pelaku membunuh korban dan mengambil harta benda seperti handphone dan uang senilai Rp200 ribu yang disimpan di laci, kemudian pelaku berupaya melarikan diri ke wilayah Bekasi.
“Setelah korban ditusuk menggunakan pisau lalu tersungkur dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan membawa harta benda milik korban kemudian pelaku melarikan diri,” ungkapnya, Sabtu 10 Februari 2024.
Dikatakannya, hasil curian yang diperoleh pelaku, termasuk handphone merek Oppo dan uang senilai Rp200 ribu. Kemudian pelaku menggunakan uang curiannya untuk biaya perjalanan dari Pandeglang ke Bekasi untuk upaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Namun, ketika tiba di Bekasi, pelaku merasa bingung seperti orang linglung, karena tidak mengenal siapa pun dan tidak tahu harus ke mana untuk melarikan diri.
“Ketika dilakukan pengejaran dan pengecekan melalui alat IT, pelaku ternyata sudah kembali ke arah Serang Banten. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di depan patung kuda di pintu Tol Kemang Kota Serang, depan Indomaret,” ujarnya.
Ipda Beni Sukirman melanjutkan, setelah merenungkan situasinya, S alias Ateng akhirnya memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Entah apa yang ada dibenak pikirannya pelaku, dalam perjalanannya pulang, dari hasil uang curiannya senilai Rp200 ribu itu ia sempat membeli sepasang sendal slop baru seharga Rp35 ribu. Namun, belum juga sempat menggunakannya, pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pandeglang.
“Uangnya digunakan pelaku untuk membeli sandal baru dan sisanya untuk ongkos pulang,” tambahnya.
Selain menyita sandal baru sebagai barang bukti, polisi juga menyita pisau, handphone milik korban dan pelaku, jaket yang dipakai pelaku saat melakukan kejahatan, serta sepeda motor milik pelaku.
Pelaku di hadapkan pada pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap satu orang pelaku perampokan toko hingga menewaskan pemiliknya Siti Fatimah di Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.
Satu pelaku ini berinisial S alias AT (19) yang saat ini pelaku berstatus pelajar sekolah kelas tiga di salah satu SMA di Pandeglang
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Beni Sukirman menceriakan, bahwa motif pelaku ini merasa takut ditagih uang oleh kakaknya untuk segera ditransfer, namun uang yang diminta oleh kakaknya tak kunjung di transfer karena terpakai oleh pelaku. (Rls)