Serang – Komisi II DPRD Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan perikanan di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Banten pada hari Selasa 21 Juli 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten dan dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten, Biro Hukum Setda Provinsi Banten, tim penyusun naskah akademik Raperda, serta anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda dan penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dalam pembentukan peraturan daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, produktif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, H. Iip Makmur, mengatakan penyusunan Raperda harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
”Raperda ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha perikanan, dan masyarakat pesisir. Namun kami menyadari bahwa dalam penyusunannya masih terdapat berbagai kekurangan. Karena itu, Komisi II DPRD Provinsi Banten membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini,” ujar H. Iip Makmur.
Menurutnya, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah agar regulasi yang disahkan nantinya benar-benar implementatif, adaptif terhadap perkembangan sektor kelautan, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan di Provinsi Banten.
Komisi II DPRD Provinsi Banten berkomitmen melanjutkan pembahasan Raperda bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan hingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan di Provinsi Banten. (Red)








