Serang, Banten – Sebanyak sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Serang sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan dua macam Rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Raperda tentang Pengelolaan Sungai.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa atas nama Pemerintah Kabupaten Serang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota fraksi DPRD.
“Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Serang secara bulat bersepakat menindaklanjuti pembahasan dua macam raperda usulan Bupati Serang,” ujar Pandji.
Hal itu disampaikan Pandji pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian jawaban bupati, atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap raperda yang berasal dari bupati dan jawaban Fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda yang berasal dari DPRD di gedung dewan setempat, Kamis 10 Februari 2022.
Pandji memaparkan, bahwa semangat diberlakukannya otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, adalah bagaimana mendekatkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
“Salah satu kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (perda),” terang Pandji.
Lebih lanjut Pandji memaparkan, penyampaian dua macam Raperda yang diusulkan oleh Bupati Serang merupakan upaya dalam rangka memberikan kepastian yuridis. Baik ketentuan pengaturan kebijakan yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
“Pemerintahan wajib melakukan penyelenggaraan pangan dan penyelenggaraan pengelolaan sungai,” jelasnya.
Sebelumnya Pemkab Serang juga mendukung atas dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren Prakarsa DPRD.
Diharapkan, dua raperda tersebut bisa menjadi payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan bagi pemerintah daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum dihadiri unsur pimpinan dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I, Nanang Supriatna, Asda III, Ida Nuraida dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang. (Ant)





