Cilograng – Dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Anggota DPRD Rijal, M.I.Kom menginisiasi pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama yang digelar di Kantor Kecamatan Cilograng pada 2 Juli 2026. Kegiatan ini akan kembali dilaksanakan pada 16 Juli 2026 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Sidang keliling ini menangani beberapa jenis perkara, di antaranya:
Penerbitan akta cerai;
Sidang penetapan asal-usul anak;
Sidang perkara waris.
Rijal, M.I.Kom mengatakan bahwa program ini lahir dari aspirasi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan mengakses layanan Pengadilan Agama karena harus menempuh perjalanan jauh ke Rangkasbitung.
”Banyak warga yang sudah lama berpisah, bahkan telah menikah kembali, namun belum memiliki akta cerai karena terkendala jarak dan biaya. Kondisi ini tentu menyulitkan mereka dalam mengurus administrasi kependudukan maupun kepastian hukum. Melalui sidang keliling ini, kami ingin menghadirkan solusi yang nyata,” ujar Rijal
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah dijangkau, dan gratis bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah selatan Kabupaten Lebak.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan sidang keliling ini ditanggung sepenuhnya oleh Rijal, M.I.Kom, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa dipungut biaya.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, asal-usul anak, maupun perkara waris, sehingga hak-hak administrasi dan hukum mereka dapat terpenuhi dengan baik.
”Pelayanan hukum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Jangan sampai persoalan jarak dan biaya menghalangi warga untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Rijal, M.I.Kom. (Suhandi)





