Rijal M.I.Kom Minta Dinas Sosial Lebak Optimalkan Lumbung Sosial, Cegah Kasus Lansia Kelaparan Terulang

Lebak – Kasus lansia yang viral di media sosial tiktok dengan narasi kakek di Lebak Banten ikat perut demi tahan lapar, terpaksa makan kangkung mentah, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Rijal, M.I.Kom. Ia meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk mengoptimalkan fungsi lumbung sosial di setiap kecamatan sebagai langkah cepat mengantisipasi kondisi darurat pangan bagi masyarakat miskin.

‎Menurut Rijal, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa. Kejadian itu menjadi alarm bahwa sistem perlindungan sosial harus diperkuat agar tidak ada lagi warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.

‎”Saya meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak memastikan setiap kecamatan memiliki lumbung sosial yang selalu siap dengan cadangan pangan darurat. Stok tersebut harus dapat disalurkan secara cepat kepada warga yang benar-benar membutuhkan, terutama lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga sangat miskin,” tegas Rijal.

‎Ia menilai keberadaan lumbung sosial harus menjadi garda terdepan dalam penanganan kondisi darurat. Dengan sistem yang terorganisir dan didukung koordinasi yang baik dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa, bantuan dapat disalurkan secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.

‎Selain itu, Rijal juga mengusulkan agar setiap desa memiliki lumbung sosial sebagai jaring pengaman sosial berbasis masyarakat. Menurutnya, desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan warga sehingga lebih cepat mengetahui apabila ada masyarakat yang mengalami kesulitan pangan.

‎”Setiap desa sudah saatnya memiliki lumbung sosial yang dikelola dengan baik. Ketika ada warga yang kelaparan atau mengalami kesulitan ekonomi ekstrem, bantuan bisa langsung diberikan. Jangan sampai ada warga yang terlambat mendapatkan pertolongan,” ujarnya.

‎Rijal menegaskan bahwa perhatian terhadap fakir miskin merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam “Pasal 34 ayat (1) UUD 1945″, yang menyatakan bahwa *fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara*. Karena itu, ia berharap Dinas Sosial bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memperkuat sistem perlindungan sosial agar lebih responsif terhadap kondisi darurat di masyarakat.

‎”Jangan sampai kasus lansia kelaparan kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Negara harus hadir melalui sistem perlindungan sosial yang kuat, dan lumbung sosial harus menjadi benteng pertama untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pangan,” pungkas Rijal. (Red)