Pemkab Serang Siapkan Sarana, Tanggapi Peluncuran Sistem OSS

Serang – Menanggapi diluncurkannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko pada Senin 9 Agustus 2021 oleh Presiden Jokowi, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa meminta instansi terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera menyiapkan sarana dan prasarana untuk pelaksanaannya.

“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,” ujar Pandji usai mengikuti peluncuran OSS secara virtual di Serang, Senin.

Selain Pandji, peluncuran OSS oleh Presiden Jokowi yang diikuti seluruh kementerian dan lembaga serta kepala daerah itu, turut hadir Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, Kepala DPMPTSP, Syamsuddin, Kepala Diskominfosatik, Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Bagian Hukum, Sugihardomo, dan Sekretaris Diskoperindag, Dedi Arif.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang , Syamsuddin mengatakan, pada prinsipnya dengan diluncurkannya kembali system OSS, terhitung hari ini mulai melayani perizinan kembali, dimana sebelumnya pada 2 Juli lalu pelayanan perizinan di stop.

“Hari ini mulai lagi. Tinggal kita yang di daerah harus banyak berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Syamsuddin, pemerintah daerah tidak akan bisa menarik retribusi jika belum diterbitkan peraturan daerah (Perda) terkiat hal tersebut.

Syamsuddin menjelaskan, untuk Izin Mendirikan Bangunan atau IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

“PBG ini kalau dilihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit, jadi kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda ini menjadi skala prioritas untuk kedepan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syamsuddin mengemukakan, kalau di daerah ada dua potensi retribusi, yang pertama IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA.

“Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua perda baru, karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,” terang Syamsuddin. (Ant)