HMI Cabang Serang Baten Sebut Jubir Kemenag RI Genit Toleransi

Serang, Banten – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang Provinsi Banten, Faisal Dudayef Payumi Padma menyebut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Abdul Rochman genit toleransi.

Hal tersebut dinilai dari caranya merespon edaran Pemerintah Kota Serang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang atas pembatasan operasional warung nasi selama bulan Ramadan.

“Seharusnya Jubir Kemenag datang langsung ke Kota Serang. Toh dia punya akses. Jangan sampai, toleransi yang selama ini tumbuh di Kota Serang dipotret sekilas dan tak utuh,” ujarnya di Serang, Sabtu (17/4/2021).

Ia mengungkapkan, Jubir Kemenag RI seperti tak mengetahui bagaimana sejarah toleransi umat beragama di Kota Serang.

Menurutnya, Di Bali orang Hindu saat merayakan nyepi. Bagi non Hindu yang ada di Bali harus menaati apa yang menjadi tradisi disana.

Banten pada umumnya, bagi mereka yang tak wajib menjalankan ibadah puasa. Secara pribadi atau non Muslim ikut serta mempersiapkan diri dalam menghadapi Ramadan. Salah satunya persiapan untuk bahan konsumsi.

“Ya, kalau tidak berpuasa sebaiknya di rumahnya sendiri bukan di tempat umum. Kan, gampang. Tidak mengada-mengada. Seperti genit toleransi saja,” ungkapnya.

Faisal menjelaskan, toleransi itu saling menghargai, tapi bukan menghilangkan tradisi. Ia melihat, tradisi tersebut harus tertanam secara bersama-sama. Karena memang, dalam Ramadan belajar menghargai tidak hanya bagi yang berpuasa, begitu pun bagi yang tidak berpuasa.

“Jubir kemenag tak asal ucap dan mengundang reaksi publik yang berujung pada terjadinya perpecahan. Terlebih Ramadan tahun ini Indonesia masih dalam suasana Pandemi COVID-19,” katanya.

Kemudian, ia meminta Menteri Agama mengevaluasi kinerja Jubir Kemenag Abdul Rochman. Menurut dia, serampangan tanpa melihat historis dan fakta yang terjadi di daerah.

“Kalau kinerja jubir seperti ini bagaimana menjaga marwah lembaga negara seperi kemenag. Hak Asasi Manusia salah satunya kebebasan memeluk agama, ketika sudah beragama, maka hak individunya diatur oleh agama itu sendiri,” ujarnya. (Ant)