Cegah COVID-19, Pemkab Tangerang Kembali Perkuat PPKM Mikro

Petugas dari Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penyekatan kepada warga yang melintas di Tangerang.

Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten kembali memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah munculnya klaster baru akibat penyebaran COVID-19 usai libur Lebaran 2021.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi di Tangerang, Selasa, mengatakan penguatan PPKM mikro tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi dini terjadinya lonjakan angka penyebaran virus corona.

Meski sudah dilakukan penyekatan, katanya, masih banyak tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.

“Sebetulnya sebelum Lebaran juga PPKM mikro ini kita sudah mengoptimalkannya. Dan hasilnya lebih efektif dalam menangani pandemi di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia menuturkan dalam pengoptimalan PPKM mikro itu, secara teknisnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya saja peran dan pengawasan di tingkat RT/RW tersebut dilakukan lebih masif sehingga pihaknya dapat dengan mudah mengetahui perkembangan di setiap wilayahnya.

“Hanya saja sekarang ini pengawasan di tingkat desa itu lebih masif lagi, jadi kita bisa tahu nantinya zona mana saja yang mengalami perubahan selama bulan Ramadhan dan pascalebaran ini,” ujarnya.

Selain itu, camat dan lurah diinstruksikan untuk mendata terhadap warga yang kembali ke Tangerang agar membawa surat bebas COVID-19 atau hasil pemeriksaan tes cepat antigen.

Namun, apabila ada warga yang belum memiliki surat bebas COVID-19, Pemkab Tangerang sudah menyiapkan fasilitas untuk pemeriksaan tes cepat antigen yang berada di masing-masing puskesmas.

“Kalau untuk alatnya sendiri saat ini masih mencukupi ada sekitar 100 lebih, tersedia di masing-masing puskesmas yang ada,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak akan kembali ke tempat kerja ataupun ke tempat usaha di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tetap menjalani protokol kesehatan selama di perjalanan.

“Selain itu wajib mempunyai hasil tes cepat antigen atau PCR sebelum sampai di tempat tujuan. Jadi artinya kita tidak sama-sama mencurigai orang dari luar kota itu positif atau tidak,” kata dia. (Ant)