Lebak,Bantensahabatrakyat.com – Pemerintah Desa Cijengkol Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak mengadakan sosialisasi sekaligus penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pada hari Rabu 24 Febuari 2021. Kegiatan ini dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak , bertempat di Aula kantor Desa Cijengkol.
Kepala Desa Cijengkol , Muhammad Amminudin mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kepada masyarakat ini sangat penting mengingat sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Mengingat sering kali masyarakat selalu tidak mengetahui akan pentingnya surat-surat terhadap kepemilikan tanah,” Ujar Amminudin
Selaku kepala Desa, Yang sering akrab di sapa Jaro Alek ini menegaskan bahwa bagi warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftar, karena betapa pentingnya PTSL buat warga.
“Hal ini sebagai untuk meningkatkan tarap perekonomian masyarakat desa kedepan.
Sosialisasi PTSL Desa Cijengkol dihadiri Narasumber dari Kejaksaan Negeri kabupaten lebak dan dari kapolsek Cilograng IPTU Asep Dikdik Solihin serta jajaran tim PTSL baik dari kabupaten maupun dari desa,” ucapnya.
Terkait dengan anggaran, Kepala Desa tersebut menegaskan dalam pelaksanaan program PTSL tidak ada pungutan lain selain dari kewajiban yang sudah diatur oleh ketentuan.
“Ya itu Rp 150.000 diperuntukkan untuk buku dan buat administrasi lainnya seperti jual beli, hak waris, dan kuasa waris,” Pungkas Aminudin.
Selanjutnya, menurut Amat rahmatullah selaku kasipem Desa Cijengkol kegiatan penyuluhan dan sosialisasi PTSL tersebut dihadiri oleh 25 RT dan 14 RW beserta warga yang mendaftar. (Red)





