7 Fraksi Menyetujui, RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan

Suasana Gedung DPR (Source : Google)

Sahabat Rakyat Banten – Dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Senin (05/10/2020), DPR telah ketok palu mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pengesahan RUU ini berbarengan dengan penutupan masa sidang pertama yang rencananya di gelar 8 Oktober 2020. DPR berasalan, dipercepatnya masa sidang karena beberapa anggota DPR, Staff ASN dan anggota terpapar covid-19.

Dalam Rapat paripurna ini, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB dan P3 menyatakan setuju,  PAN menerima dengan catatatan. Sementara Demokrat dan PKS menyatakan penolakan.

Anggota DPR Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan meminta, DPR dan pemerintah harus berpikir panjang untuk mengesahkan RUU tersebut. Marwan mengatakan, DPR dan Pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam membahasan RUU Cipta Kerja. Padahal, pasal-pasalnya berdampak luas pada masyarakat. “Fraksi Partai Demokrat kembali menyatakan menolak RUU Cipta Kerja. Kami menilai banyak hal perlu dibahas kembali secara komprehensif,” kata Marwan.

Senada dengan Demokrat, anggota DPR Fraksi PKS, Amin AK menegaskan, pihaknya menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebab, pembahasan RUU di tengah pandemi membatasi keterlibatan publik dan banyak pihak yang menyuarakan penolakan RUU tersebut.

Fraksi Demokrat sempat beberapa kali mengajukan interupsi untuk mempertimbangkan dan menunda pengesahan RUU Cipta Kerja. Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, akhirnya tidak memberikan kesempatan interupsi lagi. Akibatnya, Fraksi Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna. “Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” kata anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Berdasarkan mekanisme tata tertib dengan 6 suara bulat, 1 menerima dengan syarat, dan 2 menolak. Maka RUU Cipta Kerja telah disahkan. (mn)