LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Rijal, M.I.Kom., menyoroti pentingnya penguatan upaya pencegahan dan penanggulangan persoalan yang disebut sebagai penyimpangan seksual. Ia mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai salah satu landasan kebijakan, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan di forum rapat. Usulan regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan, meningkatkan edukasi masyarakat, serta mendorong penanganan persoalan secara terarah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memandang bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rijal kepada media, Sabtu (17/10/2026).
Menurut pokok persoalan yang disampaikan, penanganan masalah ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Selain kebijakan pencegahan di tingkat daerah, aspek penegakan hukum juga perlu diperhatikan apabila ditemukan dugaan peredaran konten ilegal atau aktivitas lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri asal-usul peredaran, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang mengorganisasi, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di tingkat peredaran langsung, tetapi juga dapat menjangkau pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Perda Perlu Dikaji secara Komprehensif
Usulan pembentukan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual dinilai memerlukan kajian mendalam sebelum diproses lebih lanjut. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan regulasi juga perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial masyarakat, pendidikan, perlindungan masyarakat, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pertimbangan tersebut penting agar kebijakan yang disusun memiliki batasan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual perlu dikaji secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat, mengedepankan edukasi masyarakat, serta memperhatikan aspek perlindungan dan hak asasi manusia,” ujar Rijal lagi.
Selain penyusunan regulasi, pencegahan juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Edukasi yang tepat serta penyampaian informasi yang bertanggung jawab dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah penyebaran informasi yang keliru.
Penegakan Hukum Didorong hingga ke Akar Persoalan
Dorongan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran menjadi bagian dari perhatian terhadap penegakan hukum. Penanganan diharapkan tidak hanya berfokus pada aktivitas yang terlihat di permukaan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan temuan dan bukti yang tersedia.
Dalam prosesnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan kepastian hukum. Setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui proses yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak pihak yang diperiksa.
Melalui pembahasan regulasi yang matang dan penegakan hukum yang profesional, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Kebijakan daerah juga diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan edukasi dan koordinasi antarpihak terkait.
Langkah selanjutnya adalah memastikan usulan pembentukan Perda ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut perlu disertai kajian yang memadai, pembahasan sesuai kewenangan, serta koordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red/Handi)





